Banyak masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (baca : mempunyai NPWP) dengan berlakunya peraturan perpajakan yang baru, ini adalah sebuah trend yang bagus. Semestinyalah masyarakat sadar bahwa apabila menjalankan usaha, melakukan pekerjaan bebas, atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan seharusnya mempunyai NPWP, masalah bayar pajak atau tidak itu adalah nomor dua karena belum tentu setiap orang yang memperoleh penghasilan harus bayar pajak,untuk membayar pajak terdapat perhitungannya, yang utama adalah wajib lapor.
Terlepas dari itu sebenarnya bisa gak ya NPWP dihapuskan ?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-20/PMK/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, pasal 5 ayat (1) bahwa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
Sedangkan ayat (2) menyatakan syarat selanjutnya yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
(repost dari rumah sebelah)
Terlepas dari itu sebenarnya bisa gak ya NPWP dihapuskan ?
(image dari situs vivanews.com)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-20/PMK/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, pasal 5 ayat (1) bahwa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
- Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan perpajakan;
- Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
Sedangkan ayat (2) menyatakan syarat selanjutnya yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
- atau Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
(repost dari rumah sebelah)
1 comments:
Test recent comment widget...
Posting Komentar