Membangun Sendiri, Aturan Penegasan (39/PMK.03/2010; Per-27/PJ/2010; SE-70/PJ/2010)

Senin, 07 Juni 2010

Apakah anda sedang membangun rumah dengan luas bangunan total 300 m2 ? Saatnya anda mencermati aturan perpajakan yang baru terbit. Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan membangun sendiri telah ada sejak lama dan diundangkan mulai tahun 2000 ( melalui pasal 16 C Undang-undang nomor 18 Tahun 2000) dengan perkembangannya adalah luas bangunan yang berubah ubah. Nah inilah perkembangan terakhir, jangan sampai telat mempelajarinya ya....

Baca Selengkapnya......

Penegasan Fasilitas Tarif Pajak Penghasilan 50 % (SE-66/PJ/2010)

Sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas penghasilan Wajib Pajak Badan sampai 50.000.000.000 memperoleh fasilitas pemotongan tarif 50 % dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.800.000.000. Jadi apabila Wajib Pajak memperoleh peredaran usaha 3.000.000.000 dalam satu tahun maka untuk menghitung pajak yang terutang dihitung dengan penghasilan kena pajak (laba bersih sebelum pajak dengan penyesuaian fiskal) dikalikan 50 % kali 28 %. Apabila Wajib Pajak tersebut beromset 5.000.000.000 maka bagian penghasilan kena pajak dari omset 4.800.000.000 dikenakan tarif 50 % kali 28 %, sedangkan sisanya yaitu penghasilan kena pajak dari omset 200.000.000 dikenakan tarif normal yaitu 28 %. Contoh perhitungannya terdapat pada lampiran Surat Edaran ini.
Permasalahan yang timbul adalah Apakah fasilitas ini merupakan pilihan ? Maksudnya bisa digunakan Wajib Pajak bisa pula tidak digunakan. Yang kedua adalah apakah dalam penentuan batasan 50.000.000.000 meliputi seluruh penghasilan final, tidak final, dan Bukan Obyek Pajak ?...Wah tambah puyeng jadinya..... simak aja yuk...

Baca Selengkapnya......

Perpajakan Republik Indonesia Sudah Sesuai Standar Internasional

Minggu, 06 Juni 2010

JAKARTA: Indonesia masuk dalam daftar 74 negara di dunia yang telah mengimplementasikan standar pajak internasional secara substansial, dengan merujuk pada model Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Laporan terbaru OECD menyebutkan Indonesia bersama Brasil merupakan dua negara baru yang masuk dalam kategori yurisdiksi yang secara substansial mengimplementasikan standar pajak internasional. Penilaian atas Indonesia diberikan pada April 2010 setelah RI bergabung dalam unit Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes OECD sejak September 2009.

Baca Selengkapnya......

Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Tertentu (SE-63/PJ/2010 ; 74/PMK.03/2010; 79/PMK.03/2010)

Senin, 17 Mei 2010

Anda pengusaha kena pajak dengan penyerahan sampai dengan 1,8 milyar ? Anda pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas ? Anda pengusaha kena pajak yang menyerahkan emas dan perhiasan ? Apabila anda menjawab ya atas salah satu pertanyaan di atas maka disarankan anda membaca aturan ini. Ya, aturan pelaksanaan tentang bagaimana mengadministrasikan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi pengusaha yang menggunakan Pedoman pengkreditan Pajak Masukan termasuk pengisian dalam SPT Masa PPN.

Baca Selengkapnya......

Wadow....Saya Kedatangan Tamu Pemeriksa Pajak

Selasa, 11 Mei 2010

Habis olah raga bersepeda yang lagi in, minum air putih biar metabolisme terjaga, dilanjutkan mandi pagi...wuaaahhh seger banget jadinya. Sisir rambut kesana kemari, nyari dandanan paling rapi. Teringat hari ini ada janjian dengan klien. Sambil nyanyi-nyanyi kecil, terlihat sosok benda yang menggoda, yeah secangkir kopi yang hangat telah siap di meja bersama sang teman, koran dan kue. Biasa nih sebelum ngantor mencari informasi dulu barangkali bisa menjadi pintu riski, siapa tahu khan. Terhirup aroma yang paling saya suka, ya... aroma kopi tubruk...pelan-pelan kutempelkan bibirku diujung gelas...srllllluuuup...hemmm...tetap nikmat seperti biasa. Terasa nikmat yang tiada tara, teringat kebesaran-Nya. Jam dinding berdentang, ah baru jam 9 pagi, baca koran ...halah headline kok masih sama...
Baru mau balik ke halaman berikutnya....Tok...tok...tok...Siapa nih tamu pagi-pagi...Wah ada 3 orang dengan dandanan khas berdiri di depan pintu. "Permisi Pak, Apakah ini rumah bapak Amir..?" Dengan tegas kujawab "Ya, benar. Maaf anda siapa?" "Kami Petugas Pajak dari KPP Pratama, Kami akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap bapak Amir" sahut orang yang terlihat paling 'berwibawa'. Haaaaahhhh!! OMG....

Baca Selengkapnya......

Pengumuman Penerimaan CPNS Departemen Keuangan !!!

Jumat, 07 Mei 2010

Nah inilah kabar yang ditunggu-tunggu. Kementrian Keuangan membuka lowongan untuk putra terbaik bangsa untuk berkarya bersama di keluarga besar Kementrian Keuangan. Ini untuk banyak jurusan akademisi, selain ekonomi, dan tehnik, sastra pun ada. Oh iya penerimaan ini khusus untuk strata 1 (S1) dan strata 2 (S2).Jadi baca baik-baik pengumumannya.

Baca Selengkapnya......

Anda Jual Rumah ? Baca Dulu Deh Aturan Ini....

Rabu, 05 Mei 2010

Anda berniat menjual rumah ? Bukan, saya bukan makelar.... ^_^. Pada tanggal 4 Mei 2010 Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang berpengaruh terhadap transaksi anda. Sehubungan banyaknya kasus pemalsuan SSP yang sangat merugikan penerimaan negara maka diperlukan sebuah instrument sebagai pedoman pelaksanaan dilapangan. Yaah mungkin akan mengganggu waktu anda 1 - 3 hari, gak pa pa khan? Yang penting penerimaan negara aman...
 Nyok ikutan menyimak...

Baca Selengkapnya......

UU PPN Baru, Aplikasi e-SPT PPN Bagaimana ? (SE-59/PJ/2010)

Selasa, 04 Mei 2010

Bagi wajib pajak yang telah terbiasa menggunakan aplikasi e-SPT PPN, dengan berlakunya UU PPN yang baru, menjadi semakin bingung. Selain Faktur Pajak dan hal lainnya, meng-'input' apa yang diinginkan Undang-undang dengan aplikasi tidak dapat berjalan beriringan. Hal ini membuat Wajib Pajak bingung dan salah tingkah (maunya marah-marah mulu...). Nah, tanggal 3 Mei 2010 kemarin telah terbit Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak memberikan 'arahan' sehubungan dengan penggunaan aplikasi e SPT PPN 1107 dalam Undang-undang PPN yang Baru. Ini nih cerita intinya...:

Baca Selengkapnya......

Penjelasan Faktur Pajak (SE-56/PJ/2010)

Jumat, 30 April 2010

Surat Edaran merupakan petunjuk tehnis bagi 'internal' Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan undang-undang perpajakan, tidak ada salahnya untuk kita ketahui. Dalam aturan ini diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :

Baca Selengkapnya......

Setoran Pajak Palsu? Kok Bisa Sih..

Pagi ini seperti biasa kalau sedang libur, langsung menyalakan televisi, ambil hape (handphone) untuk online membaca "koran"  (soalnya tidak berlangganan koran cetak sih), sambil minum kopi panas dan jajan yang menurut saya pagi ini terasa istimewa. Tiba-tiba mata saya tertuju pada 'feed' di hape saya, yang mengatakan bahwa ada kasus pemalsuan setoran pajak di sebuah kota yang cukup saya kenal. Dengan menggerutu karena hampir tersedak kue gara-gara kaget, muncul pertanyaan di otak saya, kok bisa ya setoran pajak dipalsukan ? Yah karena waktu jemput anak sekolah masih lama, supaya tidak menjadi penasaran, seperti biasa bersama teman saya Lapi, sebuah laptop teman kerja saya, dan tidak ketinggalan pula kopi pahit, saya datangi dunia "Mbah" Google untuk melakukan "tirakatan". Misi saya adalah " Bagaimana sih sebenarnya cara membayar Pajak yang benar ?". Saya ajak anda untuk menelusuri "tirakatan" saya, dan ini hasilnya ....

Baca Selengkapnya......

Pengumuman Penerimaan Mahasiswa STAN 2010

Rabu, 28 April 2010

Bagi anda yang tertarik untuk berjuang memperbaiki Departemen Keuangan Republik Indonesia mungkin ini adalah salah satu cara. Ya, Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengundang anak negeri terbaik untuk dididik menjadi "pejuang keuangan" bagi negara.

(picture from :www.stan.ac.id)

Baca Selengkapnya......

Makan di Restoran dikenakan PPN ? Ah....

Selasa, 27 April 2010

Terkejut saya membaca sebuah berita di salah satu penala di Indonesia. Intinya adalah mulai 1 April 2010 Undang-undang PPN telah berlaku dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan, ada sejumlah barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Barang yang masuk dalam kategori ini di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,warung, dan sejenisnya. Hal ini meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Loh kok saya masih dikenakan PPN ketika makan di restorat cepat saji ? Wah saya bisa protes melalui YLKI nih... Saya lanjutkan pencarian di Internet dan menemukan artikel bahwa sebagai konsumen kita berhak minta uang yang seharusnya tidak terutang kepada manager restoran (dikutib dari pernyataan David M.L. Tobing Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco pada Kompas Female). Akan saya selidiki masalah ini, dan saya akan mengajak pembaca untuk 'melihat' pikiran saya...Yuk mari...

Baca Selengkapnya......

Pajak Penghasilan atas Jual Tanah/ Bangunan Sebuah Opini

Kamis, 22 April 2010

Tahukah anda apabila anda menjual tanah dan atau bangunan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan ? Pajak penghasilan yang terutang adalah sebesar 5 % dari harga riil transaksi. Saya mempunyai "sedikit" opini tentang Pajak Penghasilan ini. Silakan disimak..

Baca Selengkapnya......

NPWP Dihapus ? Bisa Gak Ya....

Minggu, 18 April 2010

Banyak masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (baca : mempunyai NPWP) dengan berlakunya peraturan perpajakan yang baru, ini adalah sebuah trend yang bagus. Semestinyalah masyarakat sadar bahwa apabila menjalankan usaha, melakukan pekerjaan bebas, atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan seharusnya mempunyai NPWP, masalah bayar pajak atau tidak itu adalah nomor dua karena belum tentu setiap orang yang memperoleh penghasilan harus bayar pajak,untuk membayar pajak terdapat perhitungannya, yang utama adalah wajib lapor.
Terlepas dari itu sebenarnya bisa gak ya NPWP dihapuskan ?
(image dari situs vivanews.com)

Baca Selengkapnya......

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (80/PMK.03/2010)

Mulai 01 April 2010 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku. Selain ketentuan Faktur Pajak, dan SPT masa PPN, terdapat perubahan yang 'sedikit' melegakan bagi Wajib Pajak, yaitu diaturnya kembali saat pembayaran dan pelaporan.

Baca Selengkapnya......

Aturan Formulir SPT PPN (Per-14/PJ/2010; SE-43/PJ/2010)

Sabtu, 17 April 2010

Sehubungan dengan perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku mulai tanggal 01 April 2010 yang menambah obyek pajak baru, secara otomatis terdapat perubahan dalam pengisian SPT Masa PPN. Sebagai aturan pelaksanaannya telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).


Pokok-pokok perubahannya di antaranya adalah :

Baca Selengkapnya......

Pengendalian Melalui Hak Wajib Pajak

Membaca fenomena 'Gayus' dan komentar yang beredar dalam dunia media, baik elektronik, cetak, maupun internet, diperoleh sebuah petunjuk yang berharga untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ya, satu petunjuk yang hampir pasti adalah bahwa banyak masyarakat indonesia yang belum mengerti apalagi memahami 'konsep-konsep' perpajakan Indonesia. Suatu pekerjaan rumah yang sangat komplek dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Baca Selengkapnya......

Bukti Potong/ Pungut PPh, Dokumen Penting Wajib Pajak

Kamis, 15 April 2010

Negara memberikan kewenangan pihak ketiga untuk memungut/memotong pajak penghasilan atas suatu transaksi tertentu, istilah kerennya adalah With Holding Tax.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pembayar penghasilan, jadi pada saat anda memperoleh atau menerima pembayaran maka akan dipungut atau dipotong Pajak Penghasilan yang terutang atas transaksi yang menimbulkan pembayaran tersebut. Apa saja transaksinya dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal berapa yang terutang?

Baca Selengkapnya......

Faktur Pajak (38/PMK.04/2010 ; Per-13/PJ/2010)

Rabu, 14 April 2010

Seperti diketahui Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mulai berlaku 01 April 2009. Salah satu hal yang fundamental terdapat perubahan adalah Faktur Pajak. Apabila dibaca pasal-demi pasal maka kita akan menemukan bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (7) tentang Faktur Pajak Sederhana telah dihapus.

Baca Selengkapnya......

Batasan Pengusaha Kecil (68/PMK.03/2010)

Telah muncul aturan tentang Batasan Pengusaha Kecil, yaitu batasan yang menentukan apakah pengusaha wajib untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Aturannya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010. Secara umum batasan yang lama masih berlaku yaitu peredaran bruto setahun kurang dari 600 juta. Anda dapat mendownload aturannya disini.

Baca Selengkapnya......

Download SPT PPh Badan , Ayo Isi SPT PPh Tahunan Badan Hukum Anda !!

Selasa, 13 April 2010

Walaupun cerita tentang 'Gayus' membahana di bumi pertiwi tercinta, yang menjadi 'trigger' bagi kasus lainnya, tapi jangan melupakan kewajiban pajak yang ada pada kita. Ya, bulan April ini akan menjadi bulan yang sibuk bagi badan hukum karena terdapat dua hal yang penting, yaitu batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan mulai berlakunya UU PPN.
Mulai tahun ini Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk mengambil formulir SPT Tahunan PPh di tempat-tempat yang telah ditunjuk termasuk dari portal Direktorat Jenderal Pajak  atau di sini.
Ada hal hal yang perlu dicermati oleh Wajib Pajak :

Baca Selengkapnya......

Petugas dinas Luar Asuransi dan Multilevel Marketing Agent

Sabtu, 10 April 2010

Setelah menunggu dalam waktu yang lumayan lama akhirnya ditegaskan bagaimana wajib pajak yang berprofesi sebagai Petugas Dinas Luar asuransi dan Multi Level Marketing menghitung pajak penghasilannya..

Bentuk aturan yang khusus mengatur petugas dinas luar asuransi dan MLM tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Dalam aturan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

Baca Selengkapnya......

Damn !!! Uang Gua Dimakan Ditilep Orang Pajak !!!

Jumat, 09 April 2010

Mungkin begitulah tanggapan yang ada di masyarakat sekarang berkaitan dengan pemberitaan salah seorang oknum pajak yang bernama Gayus Tambunan. Dan dalam sekejab berbagai kekecewaan yang dulu ada di masyarakat menyeruak keluar, ditambah dengan kemajuan teknologi yang membuat semakin mudahnya untuk mengeluarkan uneg-uneg dan disertai dengan peberitaan yang menurut saya sangat tidak imbang.

Baca Selengkapnya......

Aturan Pelaksanaan Undang Undang PPN

Kamis, 01 April 2010

Sebagai tindak lanjut pengesahan Undang-Undang PPN yang mulai berlaku 1 April 2010 ini maka aturan pelaksanaannya pun mulai terbit. setidaknya ada 4 aturan pelaksanaan sampai saat tulisan ini dibuat yang sudah terbit. Anda dapat mendownloadnya.

Baca Selengkapnya......

Download Formulir SPT Orang Pribadi !

Kamis, 25 Maret 2010

Dengan semakin majunya tehnologi sekarang tukar menukar file bukan hal yang aneh. Mulai tahun ini SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirimkan ke alamat wajib pajak tetapi wajib pajak sendiri lah yang mengambil formulir yang aka disediakan ditempat- tempat yang mudah terjangkau wajib pajak. Hal ini sesuai dengan asas self assestment yaitu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak oleh wajib pajak sendiri. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak lebih difokuskan pada fungsi konsultasi dan pengawasan. 

Baca Selengkapnya......
 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami