Membaca fenomena 'Gayus' dan komentar yang beredar dalam dunia media, baik elektronik, cetak, maupun internet, diperoleh sebuah petunjuk yang berharga untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ya, satu petunjuk yang hampir pasti adalah bahwa banyak masyarakat indonesia yang belum mengerti apalagi memahami 'konsep-konsep' perpajakan Indonesia. Suatu pekerjaan rumah yang sangat komplek dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Seperti diketahui bahwa 'policy' Perpajakan di Indonesia adalah 'Self Assessment', artinya adalah bahwa Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Berangkat dari pemahaman ini, masyarakat sebagi wajib pajak mempunyai andil yang sangat besar dan menentukan. Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak hanya sebagai penyelenggara administrasi dan pengawas pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Dalam sebuah tulisannya, sebuah artikel yang dimuat di www.ortax.org, Darusallam, SE, Ak., Msi, LLM mengenalkan istlah 'Taxpayer's Right' yang ada di dunia maju sebagai 'hak standar' bagi Wajib Pajak. Elemen-elemen 'Taxpayers right' adalah :
Wajib Pajak yang mengetahui haknya akan selalu meminta haknya ketika dilaksanakan tindakan pemeriksaan. Wajib Pajak yang mengetahui haknya akan selalu meminta haknya ketika dilakukan tindakan penagihan, dsb. Akan muncul suatu 'gerakan' pemahaman yang akhirnya berani berteriak " Hei...saya yang menggaji anda..."
Tentu saja sangat tidak fair bila menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban... laksanakan kewajiban anda dan tuntutlah hak anda dengan benar. Tulisan ini merupakan pembuka dari tulisan tentang Hak-hak Wajib Pajak yang (semoga) diangkat pada tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Seperti diketahui bahwa 'policy' Perpajakan di Indonesia adalah 'Self Assessment', artinya adalah bahwa Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Berangkat dari pemahaman ini, masyarakat sebagi wajib pajak mempunyai andil yang sangat besar dan menentukan. Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak hanya sebagai penyelenggara administrasi dan pengawas pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Dalam sebuah tulisannya, sebuah artikel yang dimuat di www.ortax.org, Darusallam, SE, Ak., Msi, LLM mengenalkan istlah 'Taxpayer's Right' yang ada di dunia maju sebagai 'hak standar' bagi Wajib Pajak. Elemen-elemen 'Taxpayers right' adalah :
- Hak untuk memperoleh informasi, bantuan, dan didengar keluhannya
- Hak untuk mengajukan banding
- Hak untuk hanya membayar pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan dan tidak lebih dari yang seharusnya
- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum
- Hak atas jaminan tidak dilanggarnya hak-hak pribadi Wajib Pajak
- Hak atas kerahasiaan
Wajib Pajak yang mengetahui haknya akan selalu meminta haknya ketika dilaksanakan tindakan pemeriksaan. Wajib Pajak yang mengetahui haknya akan selalu meminta haknya ketika dilakukan tindakan penagihan, dsb. Akan muncul suatu 'gerakan' pemahaman yang akhirnya berani berteriak " Hei...saya yang menggaji anda..."
Tentu saja sangat tidak fair bila menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban... laksanakan kewajiban anda dan tuntutlah hak anda dengan benar. Tulisan ini merupakan pembuka dari tulisan tentang Hak-hak Wajib Pajak yang (semoga) diangkat pada tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar