Makan di Restoran dikenakan PPN ? Ah....

Terkejut saya membaca sebuah berita di salah satu penala di Indonesia. Intinya adalah mulai 1 April 2010 Undang-undang PPN telah berlaku dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan, ada sejumlah barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Barang yang masuk dalam kategori ini di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,warung, dan sejenisnya. Hal ini meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Loh kok saya masih dikenakan PPN ketika makan di restorat cepat saji ? Wah saya bisa protes melalui YLKI nih... Saya lanjutkan pencarian di Internet dan menemukan artikel bahwa sebagai konsumen kita berhak minta uang yang seharusnya tidak terutang kepada manager restoran (dikutib dari pernyataan David M.L. Tobing Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco pada Kompas Female). Akan saya selidiki masalah ini, dan saya akan mengajak pembaca untuk 'melihat' pikiran saya...Yuk mari...

Pertama-tama yang saya pikirkan adalah ketentuan. Adakah ketentuan yang mengatur bahwa atas makanan dan minuman terutang PPN. Setelah buka-buka kotak ajaib dan otak atik internet, saya memperoleh ketentuannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 huruf c ketentuan ini berbunyi " Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : c. Makanan dan Minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya." Sedangkan pasal 4 berbunyi "Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering."
Loh bagaimana ini, ternyata makanan dan minuman dari hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya tidak dikenakan PPN sejak tahun 2000 berarti bukan hal yang baru dong. Tetapi jasa boga dan catering memang dikenakan PPN sesuai pasal 4 Peraturan ini. Nah...mulai terbuka ya nih pikiran... Misi selanjutnya adalah melihat ketentuan pada Undang Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Pajak pertambahan Nilai yang mulai berlaku 1 April 2010, mencari tentang ketentuan makanan dan minuman serta jasa catering. Eureka kata si Einstein... Pasal 4 A ayat 2 huruf c berbunyi "Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau  katering." Terlihat perbedaannya bukan? (sudah tercetak tebal kok).
Akhirnya pikiran saya ngajak "manggut-manggut".... oke, berarti sebenarnya atas makanan minuman dihotel, restoran rumah makan, warung makan, dan sejenisnya memang dari dulu tidak kena PPN, Trus yang dipungut dari saya apa dong ? Wooooo ternyata itu adalah Pajak Daerah yang bernama Pajak Pembangunan I disingkat Pb I. Nah menjadi terang benderang niey, kayak lampu halogen...
Semoga berkenan.

Baca Yang Ini Juga :

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami