Setoran Pajak Palsu? Kok Bisa Sih..

Pagi ini seperti biasa kalau sedang libur, langsung menyalakan televisi, ambil hape (handphone) untuk online membaca "koran"  (soalnya tidak berlangganan koran cetak sih), sambil minum kopi panas dan jajan yang menurut saya pagi ini terasa istimewa. Tiba-tiba mata saya tertuju pada 'feed' di hape saya, yang mengatakan bahwa ada kasus pemalsuan setoran pajak di sebuah kota yang cukup saya kenal. Dengan menggerutu karena hampir tersedak kue gara-gara kaget, muncul pertanyaan di otak saya, kok bisa ya setoran pajak dipalsukan ? Yah karena waktu jemput anak sekolah masih lama, supaya tidak menjadi penasaran, seperti biasa bersama teman saya Lapi, sebuah laptop teman kerja saya, dan tidak ketinggalan pula kopi pahit, saya datangi dunia "Mbah" Google untuk melakukan "tirakatan". Misi saya adalah " Bagaimana sih sebenarnya cara membayar Pajak yang benar ?". Saya ajak anda untuk menelusuri "tirakatan" saya, dan ini hasilnya ....

Pertama tama saya 'diminta' membaca ketentuan formalnya yaitu Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pasal 12 ayat (1) yang dengan terang dan jelas bunyinya adalah "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak." Katanya orang pinter ini yang namanya "Self Assessment". Nah dari pemahaman ini maka benar adanya apabila Wajib Pajak musti membayar sendiri pajak yang terutang atas dirinya, tentunya sebelum membayar musti menghitung dulu berapa yang menjadi hutang pajaknya. Dalam menghitung apabila kesulitan sangat dianjurkan kepada wajib pajak untuk minta tolong pegawai pajak yang ber"nama" Account Representatif, yang sesuai aturannya memang mempunyai tugas untuk membina dan membimbing wajib pajak (ssttt saya kasih tahu ya...yang lebih penting lagi gratis tis tis...menurut wangsit yang saya terima).
Setelah ketemu berapa yang musti dibayar maka selanjutnya disetorkan. Weit...tunggu dulu..urusan setor menyetor musti jelas nih... Setoran menggunakan blanko Surat Setoran Pajak (SSP). Sudah pernah ketemu SSP belum ? Blanko SSP bisa diperoleh di Kantor Pajak, mengunduh di portal pajak atau mau pake punya saya juga ndak apa apa, (sambil mo bilang ada aturan blanko SSP yang baru lho,  Surat Edaran Nomor : SE-54/PJ/2010 unduh aja disini). Nah kesulitan mengisi? Sangat disarankan wajib pajak menghubungi Account Representatif atau disingkat AR, melalui telephone juga dipersilakan bila sedang repot, gampangkan?
Ok, singkat cerita blanko SSP sudah terisi lengkap, uang pajaknya disiapin, selanjutnya menuju tempat pembayaran pajak, yaitu.....orang pajak? Ngawur... Kantor Pajak? halah...salah dong...Terus kemana? Yang benar adalah ke Bank dan sebagian Kantor Pos. Jelas bukan...? Setelah dari dari tempat pembayaran pajak, wajib pajak akan diberi bukti setor pajak berupa print out aplikasi MPN ( apalagi ini...). Pada print out tersebut harus terdapat angka angka jumlah pembayaran sesuai yang dibayar dan dan kode NTPN. Kode NTPN terdiri dari beberapa digit (lebih dari sepuluh kayaknya, abis ada yang 15 ada yang 18...) deretan angka. Inilah parameter setoran anda masuk ke rekening negara atau tidak. Apabila anda yang membayar sendiri ke tempat pembayaran maka anda bisa chek apakah pembayaran sudah sesuai. Nah yang menjadi masalah adalah apabila anda meminta bantuan pihak lain untuk menyetorkan uang pajak anda ke Bank. Dalam bayangan wajib pajak, apabila terdapat kode NTPN berarti sudah sah pembayarannya, ini suatu sikap yang kurang hati hati menurut "bisikan" yang saya terima, karena validasi pembayaran pajak dimana terdapat kode NTPN ternyata bisa dipalsukan. Haaaaahhh? Sudah jangan lama lama buka mulutnya..... Bisa saja khan ? Wong validasinya cuman kertas diprint kok.... Terus supaya tidak terjadi penipuan pemalsuan ini bagaimana? Sambil merenung dan menunggu wangsit saya menatap ke atas...  Oh iya...setiap pembayaran pasti ada sarana untuk mengetahui pembayaran pajak sudah masuk ke kas negara  di Kantor Pajak. Jadi apabila anda telah menyetor pajak utamanya anda yang meminta bantuan pihak lain untuk menyetorkan pajak, konfirmasikan pembayaran anda dengan menyebutkan NTPN ke AR anda, apakah setoran anda sudah masuk ke rekening kas negara. Dengan sistem ini maka penipuan akan lebih mudah dideteksi secara dini.
Guuubrraaaaaaakkk....... Semedi saya berantakan ketika ada kucing tetangga menabrak kaleng krupuk saya karena mengejar cicak. Huushhhh....

Baca Yang Ini Juga :

12 comments:

ZAINURI, SE mengatakan...

Bagaimana kami minta bukti bahwa setoran pajak PPh Pasal 21 sudah masuk kas negara, selain bukti setor dari bank yang tertera NTPNnya, apakah NTPN yang tertera di Bukti Penerimaan Negara bisa dipalsukan, kalau terjadi seperti siapa yang bertanggung jawab, bisa-bisa kami yang dirugikan sebagai karyawan.

ilham mengatakan...

Karyawan setelah dipotong PPh berhak meminta bukti potong PPh dan pemberi kerja sebagai pemotong wajib memberikan bukti pemotongan PPh. Dalam kasus ini negara memberikan kepada pemberi kerja untuk memotong, menyetor dan melaporkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan istilahnya adalah withholdiong tax. Kewajiban dan sanksi akan dikenakan kepada pembotong apabila terjadi ketidak benaran dalam pemotongan maupun penyetoran dan pelaporan. Apabila terdapat indikasi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak sebagai masyarakat yang peduli dapat menginformasikan hal tersebut pada kantor pelayanan pajak dimana perusahaan beroperasi.

Harun mengatakan...

saya mengalami kesulitan untuk membuktikan bukti setoran pajak saya pada tahun 2006, karena selang dari 2007 s/d 2011 tidak pernah disampaikan bahwa saya punya tunggakan pajak. sbg informasi karena masa pajaknya sudah lebih dari 5 tahun jadi saya tidak perhatikan lagi bukti setoran tersebut. bagaimana saya bisa mendapatkan informasi ttg bukti pajak thn 2006, mungkin di web site? mohon pencerahannya, terima kasih.

chairunnisa mengatakan...

Kami juga mempunyai artikel tentang pajak silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3459/1/JURNAL_1.pdf terimakasih

Anonim mengatakan...

saya mempunya masalah mengenai ntpn, rekan satu kantor yang bertugas membayar pajak selalu menyembunyikan bukti bayar yang ada ntpn-nya..selang 1 atau 2 hari baru bukti setor dikasih bos (tentunya setelah diedit pakai photoshop dulu...) padahal yang melakukan pencetakan ebilling saya, bagaimana ya cara mengetahui pembayarannya sama dengan ebilling yang saya cetak? karena mau minta bukti validasi ke bos nggak dikasih..?

Anonim mengatakan...

SEKEDAR MEMBANTU.
Untuk Validasi NTPN, anda bisa buka
https://sse.pajak.go.id/index.aspx
(sebagai pengingat, hanya SSE yang Versi pertama, yang bisa validasi NTPN sesuai Id Billing).

Anonim mengatakan...

Smm panel
smm panel
İS İLANLARİ
instagram takipçi satın al
Https://www.hirdavatciburada.com/
beyazesyateknikservisi.com.tr
Servis
TİKTOK HİLE

vbet mengatakan...

Good content. You write beautiful things.
vbet
sportsbet
mrbahis
sportsbet
taksi
hacklink
hacklink
mrbahis
korsan taksi

kralbet mengatakan...

Good text Write good content success. Thank you
slot siteleri
poker siteleri
kibris bahis siteleri
tipobet
mobil ödeme bahis
betpark
betmatik
bonus veren siteler

mustafa mengatakan...

mersin
zonguldak
afyon
kocaeli
kayseri

303R

Nadir mengatakan...

yurtdışı kargo
resimli magnet
instagram takipçi satın al
yurtdışı kargo
sms onay
dijital kartvizit
dijital kartvizit
https://nobetci-eczane.org/
5RZS

umut mengatakan...

https://saglamproxy.com
metin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
0C6FC

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami