NPWP Dihapus ? Bisa Gak Ya....

Banyak masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (baca : mempunyai NPWP) dengan berlakunya peraturan perpajakan yang baru, ini adalah sebuah trend yang bagus. Semestinyalah masyarakat sadar bahwa apabila menjalankan usaha, melakukan pekerjaan bebas, atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan seharusnya mempunyai NPWP, masalah bayar pajak atau tidak itu adalah nomor dua karena belum tentu setiap orang yang memperoleh penghasilan harus bayar pajak,untuk membayar pajak terdapat perhitungannya, yang utama adalah wajib lapor.
Terlepas dari itu sebenarnya bisa gak ya NPWP dihapuskan ?
(image dari situs vivanews.com)


Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-20/PMK/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, pasal 5 ayat (1) bahwa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
  1. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
b. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan ayat (2) menyatakan syarat selanjutnya yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
  2. atau Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Nah jelaskan ? hilangnya syarat subyektif adalah meninggalkan indonesia selamanya dan meninggal dunia. Apabila wajib pajak meninggal dunia segera ajukan penghapusan NPWP, tetapi ingat ayat (2) nya ya... hutang pajak harus telah lunas. Wanita yang memiliki NPWP kemudian menikah dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan syarat hutang pajak lunas dan ada tambahan yang disebutkan pada pasal 6 yaitu suami dari wajib pajak wanita tersebut telah terdaftar. Hmmm... ada kalimat yang menggelitik saya, bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 adalah "Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan" Kata yang tercetak tebal mengindikasikan bahwa wanita yang sebelum menikah memiliki NPWP dan kemudian menikah tanpa membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan dapat mengajukan penghapusan. Tetapi bagaimana dengan wanita yang telah menikah kemudian mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP kemudian minta penghapusan NPWP ? Peraturn ini dapat membuat penafsiran yang ambigu, bisa gak sih kalo wanita telah menikah dan kemudian mendaftarkan diri dan beberapa waktu kemudian meminta penghapusan NPWP ? Sebuah pertanyaan dari akal saya......Semoga bermanfaat.

(repost dari rumah sebelah)

Baca Yang Ini Juga :

1 comments:

Aji mengatakan...

Test recent comment widget...

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami