Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (80/PMK.03/2010)

Mulai 01 April 2010 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku. Selain ketentuan Faktur Pajak, dan SPT masa PPN, terdapat perubahan yang 'sedikit' melegakan bagi Wajib Pajak, yaitu diaturnya kembali saat pembayaran dan pelaporan.

Aturan pelaksanaannya telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 (download disini). Dalam Pasal 2 ditentukan masing masing jatuh tempo pembayaran per Jenis Pajak, khusus untuk pembayaran PPN dan PPn BM diatur di Pasal 2 A.
Dalam Pasal 2 A diatur bahwa PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Artinya untuk masa pajak April 2010 maka apabila terdapat kurang bayar pada SPT Masa PPN-nya, paling lambat disetorkan ke Bank pada tanggal 31 Mei 2010, dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat tanggal 31 Mei 2010 setelah pembayaran PPN tsb.
Semoga bermanfaat.

Baca Yang Ini Juga :

2 comments:

Anonim mengatakan...

Maturthankyu,,Josz Infonya..

Unknown mengatakan...

Saya kan tadi pagi daftar npwp karena untuk melamar kerja ..dan smpe rumah saya dikasih tau temen klo lowongan dtutup dan saya kembali kekantor pajak untuk mencabutnya katanya g bisa..trus sama tanya mbknya syarat menghapus npwp ..katanya g bisa dihapus kecuali meninggal dunia..pdahal di google kan klo wnita sbelum menikah dan setelh menikah g ingin punya hak dan kewajiban diperpajakan bisa dihpus..tp kok jwaban disana g boleh..klo emang bisa dihpus apa suami harus punya npwp padahal suami hanya kerja serabutan??.. trus yang kedua apakah bisa dinon aktifkan ..bisa katanya minimal jarak pendaftaran 2tahun..lamabgt padahal udah memutuskan dia ada kerja atopun usaha dalam bentuk apapun..solusinya gmna ?? Apa saya harus nunggu 2tahun penghapusan?? ato memang g bisa dihpus dg alasanpertama?

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami