Surat Edaran merupakan petunjuk tehnis bagi 'internal' Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan undang-undang perpajakan, tidak ada salahnya untuk kita ketahui. Dalam aturan ini diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
- Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan balk secara formal maupun material
- Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER-13/PJ./2010
Poin pada angka nomor 3 inilah yang selama ini dipertanyakan oleh banyak Wajib Pajak yaitu tentang penomoran dan blanko faktur pajak standar yang belum terpakai. Semoga bermanfaat. Download aturan SE-56/PJ/2010 disini.
0 comments:
Posting Komentar