Penjelasan Faktur Pajak (SE-56/PJ/2010)

Surat Edaran merupakan petunjuk tehnis bagi 'internal' Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan undang-undang perpajakan, tidak ada salahnya untuk kita ketahui. Dalam aturan ini diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :
  1. Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan balk secara formal maupun material
  2. Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER-13/PJ./2010
Poin pada angka nomor 3 inilah yang selama ini dipertanyakan oleh banyak Wajib Pajak yaitu tentang penomoran dan blanko faktur pajak standar yang belum terpakai. Semoga bermanfaat. Download aturan SE-56/PJ/2010 disini.

    Baca Yang Ini Juga :

    0 comments:

    Posting Komentar

     
     
     
     
    Copyright © Pajak Kami