Telah muncul aturan tentang Batasan Pengusaha Kecil, yaitu batasan yang menentukan apakah pengusaha wajib untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Aturannya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010. Secara umum batasan yang lama masih berlaku yaitu peredaran bruto setahun kurang dari 600 juta. Anda dapat mendownload aturannya disini.
Translate This Blog
Download dan Aplikasi
Komentar Terakhir
Kehadiranmu
"Concern" ers
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
Kenapa sampe skrg batasan 600 juta masih blm berubah ? Ekonomi telah berkembang begitu jauh, ukuran 600 juta sudah gak sesuai kondisi skrg.
Posting Komentar