Batasan Pengusaha Kecil (68/PMK.03/2010)

Telah muncul aturan tentang Batasan Pengusaha Kecil, yaitu batasan yang menentukan apakah pengusaha wajib untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Aturannya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010. Secara umum batasan yang lama masih berlaku yaitu peredaran bruto setahun kurang dari 600 juta. Anda dapat mendownload aturannya disini.

Baca Yang Ini Juga :

1 comments:

Agrobisnis mengatakan...

Kenapa sampe skrg batasan 600 juta masih blm berubah ? Ekonomi telah berkembang begitu jauh, ukuran 600 juta sudah gak sesuai kondisi skrg.

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami