Download SPT PPh Badan , Ayo Isi SPT PPh Tahunan Badan Hukum Anda !!

Walaupun cerita tentang 'Gayus' membahana di bumi pertiwi tercinta, yang menjadi 'trigger' bagi kasus lainnya, tapi jangan melupakan kewajiban pajak yang ada pada kita. Ya, bulan April ini akan menjadi bulan yang sibuk bagi badan hukum karena terdapat dua hal yang penting, yaitu batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan mulai berlakunya UU PPN.
Mulai tahun ini Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk mengambil formulir SPT Tahunan PPh di tempat-tempat yang telah ditunjuk termasuk dari portal Direktorat Jenderal Pajak  atau di sini.
Ada hal hal yang perlu dicermati oleh Wajib Pajak :

  1. Isi data identitas dengan benar termasuk nomor telephon, ini untuk memudahkan wajib pajak dihubungi guna kekurangan data yang dilampirkan dalam SPT.
  2. Isilah SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dengan menandatangani SPT, wajib pajak telah menyatakan secara hukum bahwa SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Klausa inilah yang bisa membuat kesalahan pengisian SPT akibat kesengajaan dapat dipidana.
  3. Lampirkan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan utamanya laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Rugi Laba, dan Penyusutan (bila terdapat beban penyusutan), SSP (kalau terdapat kurang setor).
  4. Pernah dipotong pajak pada tahun yang sama dengan tahun pelaporan SPT (2009) ? Lihat bukti potong, apabila di 'judul'nya tertulis PPh Final maka tidak berpengaruh pada SPT tetapi selain itu apakah PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, maka perhitungkanlah pada SPT Tahunan PPh. Kredit Pajak merupakan pengurang Pajak yang terutang. Perhatian : Sesuai pasal 20 ayat (3) UU PPh, bahwa wajib pajak boleh mengkreditkan pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut dari pajak terutangnya. Kata-kata boleh diartikan adalah hak anda untuk mengkreditkan (mengurangkan) pajak yang telah dibayar dalam tahun berjalan kedalam perhitungan pajak dalam SPT Tahunan PPh. Apabila Wajib Pajak memilih untuk tidak diperhitungkan maka apabila terdapat tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kredit pajak itu tidak dapat diperhitungkan karena wajib pajak dari awal telah memilih untuk tidak memperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh. Jadi itu sebuah pilihan bukan ? Yang seperti biasa mempunyai resiko, tergantung pilihan Wajib Pajak.
  5. Segera setorkan kekurang bayaran pajak menggunakan formulir SSP (anda dapat mendownloadnya disini). Setorkan di Bank yang ditunjuk jangan diserahkan kepada petugas pajak atau pihak lain. Batas akhir pembayaran adalah 30 April 2010.
  6. Buat SPT Rangkap dua, satu untuk dilaporkan yang lain merupakan arsip Wajib Pajak.
  7. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2010
Demikian semoga dapat membantu

Baca Yang Ini Juga :

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami