Bukti Potong/ Pungut PPh, Dokumen Penting Wajib Pajak

Negara memberikan kewenangan pihak ketiga untuk memungut/memotong pajak penghasilan atas suatu transaksi tertentu, istilah kerennya adalah With Holding Tax.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pembayar penghasilan, jadi pada saat anda memperoleh atau menerima pembayaran maka akan dipungut atau dipotong Pajak Penghasilan yang terutang atas transaksi yang menimbulkan pembayaran tersebut. Apa saja transaksinya dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal berapa yang terutang?
Ada beberapa pasal di dalam Undang-undang Pajak penghasilan yang memberikan wewenang terhadap pihak ketiga yaitu :
  1. PPh Pasal 21
    • Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Anda karyawan ? Apabila penghasilan anda melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka anda akan dipotong pajak ini pada saat menerima Gaji atau Upah. 
  2. PPh Pasal 22
    • Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan yang dananya berasal dari APBN/ APBD. Anda rekanan pemerintah? Anda akan dipotong pajak ini.
  3. PPh Pasal 23
    • Pajak Penghasilan yang dipungut/dipotong atas utilisasi (pemanfaatan) Aset anda. Aset anda bisa berupa kecakapan(Skill), Kendaraan, dll. Anda pengusaha rental mobil? Anda pemilik perusahaan konsultan? Anda atau perusahaan anda akan dipungut/dipotong pajak ini.
  4. PPh Pasal 26
    • Sama seperti PPh Pasal 21 hanya yang membedakan adalah apabila yang menerima penghasilan adalah Orang Asing (WNA)

Hal yang terpenting di sini adalah apapun pajaknya, apakah PPh Pasal 21,Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 26, jangan lupa untuk meminta bukti pungut atau bukti potong pajak !!! Ini sangat penting, sekali lagi sangat penting. Mengapa? Layaknya sebuah kuitansi, bukti pungut atau bukti potong merupakan bukti bahwa anda sudah membayar pajak melalui pihak lain, sehingga pada saat anda mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, anda dapat mengurangkan pajak yang terutang selama satu tahun dengan pajak yang tertera pada bukti pungut atau bukti potong. Meninta bukti potong atau bukti pungut adalah Hak dari wajib pajak, dan Kewajiban bagi pemungut atau pemotong pajak.
Semoga uraian saya membantu anda untuk lebih memahami arti bukti pungut atau bukti potong. Apa perbedaan dipotong atau dipungut ? Anda dapat membaca artikelnya  disini

Baca Yang Ini Juga :

3 comments:

Nila Lazuardi mengatakan...

kalo Pph23 dipotong dan memotong itu beda nya apa sih? Dipotong oleh pihak penjual dan memotong oleh pihak pembeli. Bener ga tuh?

syifa mengatakan...

kalau membayar fee dgn nilai us$ 1000, kurs yg brlaku KMK; 10500, bca 10000, tngh bi 10200. jurnal yg dibuat sperti apa?

REZA.F.RAFSANJANI mengatakan...

Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami