Pajak Penghasilan atas Jual Tanah/ Bangunan Sebuah Opini

Tahukah anda apabila anda menjual tanah dan atau bangunan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan ? Pajak penghasilan yang terutang adalah sebesar 5 % dari harga riil transaksi. Saya mempunyai "sedikit" opini tentang Pajak Penghasilan ini. Silakan disimak..


"Dalam setiap transaksi pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan maka ada pajak Negara yang wajib dipenuhi, bagi penjual terdapat Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari nilai transaksi, dan bagi pembeli terdapat Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang besarnya juga 5 % dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda di masing-masing daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 maka Pajak Penghasilan yang terutang atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan adalah 5 % kali jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Pasal 4 ayat (1)). Sedangkan yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak.. (Pasal 4 ayat (2)). Nah ini problemnya, dasar pengenaan pajak adalah nilai tertinggi berdasarkan Akta Pengalihan Hak dan NJOP , Akta pengalihan hak adalah akta yang dibuat melalui notaris. Mengapa klausanya tidak berbunyi seperti Undang-Undang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( UU Nomor 20 tahun 2000), bahwa dasar pengenaan pajaknya untuk transaksi jual beli adalah harga transaksi, bila harga transaksi lebih rendah dari NJOP maka digunakan NJOP. Secara formal akta pengalihan hak adalah sah atau dengan kata lain secara formal akta pengalihan hak melambangkan nilai transaksi. Tetapi yang perlu dicermati adalah unsur materialitas transaksi, apakah harga yang dibayar telah sesuai seperti yang tercantum dalam akta jual beli? Jawabannya belum tentu. Mengapa? Bukankah Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna ? Kalau kita telaah tentang akta notaris maka akan kita temukan bahwa akta notaris ‘hanya’ menyatakan pernyataan atau pengakuan pihak-pihak yang menghadap notaris sehingga secara material kebenaran dari transaksi tidak dijamin oleh notaris oleh karenanya apabila terdapat tuntutan hukum tentang materi dalam akta, notaris tidak dapat disalahkan. Dengan melihat resiko ini alangkah baiknya apabila bunyi dari PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan berbunyi …berdasarkan harga transaksi… bukan Akta Pengalihan Hak, sehingga adanya potensial loss dari penerimaan PPh ini dapat terhindarkan."
Sebuah pesan yang perlu direnungkan : Akankah kita seperti Gayus yang "mencuri" uang Pajak untuk Negara?

Baca Yang Ini Juga :

2 comments:

Rudi mengatakan...

Keuntungan dari jual tanah masih dikenakan pajak gak?

chairunnisa mengatakan...

Kami juga mempunyai artikel tentang pajak silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3459/1/JURNAL_1.pdf terimakasih

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami