Petugas dinas Luar Asuransi dan Multilevel Marketing Agent

Setelah menunggu dalam waktu yang lumayan lama akhirnya ditegaskan bagaimana wajib pajak yang berprofesi sebagai Petugas Dinas Luar asuransi dan Multi Level Marketing menghitung pajak penghasilannya..

Bentuk aturan yang khusus mengatur petugas dinas luar asuransi dan MLM tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Dalam aturan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :


  1. Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari Rp. 4.800.000.000 boleh menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (note: melihat klausa "boleh" yang dinyatakan di atas, maka sifat ketentuan ini tidak wajib artinya wajib pajak boleh menghitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau tetap Pembukuan )
  2. Pengertian wajib pajak berprofesi Petugas Dinas Luar Asuransi dan MLM sepanjang tidak berstatus pegawai dari perusahaan terkait. (note : Kegiatan MLM dibagi menjadi dua yaitu penjualan barang dan pengembangan jaringan).
  3. Klasifikasi usaha dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Bruto petugas dinas luar asuransi adalah "Pekerjaan bebas bidang Profesi Lainnya". Untuk MLM klasifikasi usahanya dibagi dua sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha, untuk penjualan barang diklasifikasikan dalam " Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan" sedangkan atas pengembangan jaringan diklasifikasikan dalam "Pekerjaan bebas bidang Profesi Lainnya" (note : Sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor; Kep-536/PJ/2000 besarnya prosentase norma untuk 10 ibukota provinsi untuk Pekerjaan bebas bidang Profesi Lainnya adalah 50% ibo kota provinsi lainnya 47,5 % dan kota lainnya 45 %. Untuk kegiatan usaha Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan besaran norma untuk 10 ibukota provinsi untuk Pekerjaan bebas bidang Profesi Lainnya adalah 30% ibo kota provinsi lainnya 25 % dan kota lainnya 20 %).
Demikian aturan yang baru direlease oleh Ditjen Pajak. Semoga membantu.

Baca Yang Ini Juga :

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami