Perpajakan Republik Indonesia Sudah Sesuai Standar Internasional

JAKARTA: Indonesia masuk dalam daftar 74 negara di dunia yang telah mengimplementasikan standar pajak internasional secara substansial, dengan merujuk pada model Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Laporan terbaru OECD menyebutkan Indonesia bersama Brasil merupakan dua negara baru yang masuk dalam kategori yurisdiksi yang secara substansial mengimplementasikan standar pajak internasional. Penilaian atas Indonesia diberikan pada April 2010 setelah RI bergabung dalam unit Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes OECD sejak September 2009.


Berdasarkan penilaian, Indonesia memiliki 53 perjanjian pajak bilateral yang memungkinkan pemberian pertukaran informasi yang berkaitan dengan pajak merujuk pada standar yang disepakati secara internasional.

"Kedua negara akan melakukan review atas regulasi dan praktik pertukaran informasi pajak pada 2011 dan 2012 untuk Brasil, sedangkan Indonesia pada 2011 dan 2013," tulis laporan OECD itu yang dirilis pekan lalu seperti dikutip Bisnis dari situs resmi organisasi itu.

Standar pajak internasional dalam model OECD mensyaratkan keterbukaan suatu negara untuk melakukan pertukaran informasi tentang pajak bila diminta oleh dunia internasional yang memiliki perjanjian dengan negara tersebut.

Standar yang diusung G-20 ini bertujuan untuk menghindari praktik pemajakan berganda atas transaksi yang lintas batas negara, penghindaran pajak berganda, penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion).

Darussalam, pengamat pajak dari Tax Center UI, menyarankan untuk memperkuat poin dalam ketentuan peraturan perundangan perpajakan Tanah Air tentang General Anti Avoidance Rule (GAAR) dan Special Anti Avoidance Rule (SAAR).

Tujuannya adalah sebagai panduan dalam menangkal penghindaran pajak yang dijadikan acuan hukum bagi pemerintah maupun wajib pajak terkait dengan skema-skema penghindaran pajak.

sumber : Harian Bisnis Indonesia, 7 Juni 2010 dimuat pada ww.ortax.org

Baca Yang Ini Juga :

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami