Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Tertentu (SE-63/PJ/2010 ; 74/PMK.03/2010; 79/PMK.03/2010)

Anda pengusaha kena pajak dengan penyerahan sampai dengan 1,8 milyar ? Anda pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas ? Anda pengusaha kena pajak yang menyerahkan emas dan perhiasan ? Apabila anda menjawab ya atas salah satu pertanyaan di atas maka disarankan anda membaca aturan ini. Ya, aturan pelaksanaan tentang bagaimana mengadministrasikan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi pengusaha yang menggunakan Pedoman pengkreditan Pajak Masukan termasuk pengisian dalam SPT Masa PPN.



Aturan ini mengatur poin poin sebagai berikut :
  1. Pengusaha yang dapat menggunakan pedoman perhitungan Pajak Masukan adalah :
    • Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun tidak melebihi 1,8 Milyar
    • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
    • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran
  2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah :
    •  60 % dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak
    • 70 % dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak
    • 90 % dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Kendaraan Bermotor bekas
    • 80 % dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Emas perhiasan secara eceran
  3. Pengisian pada SPT Masa PPN meliputi Induk SPT Masa, dan Daftar Pajak Masukan (1107 B)
Sebagai catatan, aturan SE-63/PJ/2010 yang mengatur pengisian dalam SPT MAsa PPN ini hanya berlaku sementara sampai dengan ketentuan tentang SPT Masa PPN yang baru ditetapkan
Nah ini aturan selengkapnya anda dapat mengunduhnya di sini

    Baca Yang Ini Juga :

    0 comments:

    Posting Komentar

     
     
     
     
    Copyright © Pajak Kami