Penegasan Fasilitas Tarif Pajak Penghasilan 50 % (SE-66/PJ/2010)

Sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas penghasilan Wajib Pajak Badan sampai 50.000.000.000 memperoleh fasilitas pemotongan tarif 50 % dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.800.000.000. Jadi apabila Wajib Pajak memperoleh peredaran usaha 3.000.000.000 dalam satu tahun maka untuk menghitung pajak yang terutang dihitung dengan penghasilan kena pajak (laba bersih sebelum pajak dengan penyesuaian fiskal) dikalikan 50 % kali 28 %. Apabila Wajib Pajak tersebut beromset 5.000.000.000 maka bagian penghasilan kena pajak dari omset 4.800.000.000 dikenakan tarif 50 % kali 28 %, sedangkan sisanya yaitu penghasilan kena pajak dari omset 200.000.000 dikenakan tarif normal yaitu 28 %. Contoh perhitungannya terdapat pada lampiran Surat Edaran ini.
Permasalahan yang timbul adalah Apakah fasilitas ini merupakan pilihan ? Maksudnya bisa digunakan Wajib Pajak bisa pula tidak digunakan. Yang kedua adalah apakah dalam penentuan batasan 50.000.000.000 meliputi seluruh penghasilan final, tidak final, dan Bukan Obyek Pajak ?...Wah tambah puyeng jadinya..... simak aja yuk...
Pada pokoknya surat edaran nomor SE-66/PJ/2010 tanggal 24Mei 2010 ini mengatur hal hal sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas ini
  2. Batasan Peredaran usaha 50.000.000.000 adalah meliputi seluruh penghasilan baik final, non final, maupun bukan obyek pajak.
  3. Fasilitas pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan ini bukan merupakan pilihan. Sehingga sepanjang Peredaran Usaha bruto Wajib Pajak sampai dengan 50.000.000.000 maka tarif Pajak Penghasilannya adalah sesuai Pasal 31 E ayat (1)  
Untuk lebih memahami Surat Edaran ini maka anda dapat mengunduhnya di sini.
Berarti dengan berlakunya Surat Edaran ini bisa saja terjadi kelebihan bayar pajak manakala wajib pajak pada tahun berjalan 2009 tidak mengajukan penyesuaian PPh Pasal 25 (angsuran pajak). Wah perlu pertimbangan yang dalam ya, sambil bergumam....fasilitas tapi wajib...diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan berakhir.....Oke lah kalau begitu kata Wateg Boys...

Baca Yang Ini Juga :

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami