Membangun Sendiri, Aturan Penegasan (39/PMK.03/2010; Per-27/PJ/2010; SE-70/PJ/2010)

Apakah anda sedang membangun rumah dengan luas bangunan total 300 m2 ? Saatnya anda mencermati aturan perpajakan yang baru terbit. Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan membangun sendiri telah ada sejak lama dan diundangkan mulai tahun 2000 ( melalui pasal 16 C Undang-undang nomor 18 Tahun 2000) dengan perkembangannya adalah luas bangunan yang berubah ubah. Nah inilah perkembangan terakhir, jangan sampai telat mempelajarinya ya....
Aturan ini memuat pokok-pokok ketentuan sebagai berikut :
  1. Syarat Membangun Sendiri dikenakan PPN
    • Dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, yang hasilnya digunakan sendiri atau dignakan pihak lain. Maksudnya anda bukan kontraktor atau pemborong, maka apabila anda membangun bangunan anda telah memenuhi syarat ini.
    • Bangunan yang dibangun dipergunakan untuk tempat tinggal, tempat usaha, maupun tempat tinggal untuk usaha
    • Membangun dilakukan oleh kontraktor (pemborong) tetapi PPNnya tidak dipungut dan Kontraktor (Pemborong) tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
    • Luas konstruksi keseluruhan paling sedikit 300 m2.
  2. Tarif Pajak
    • Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak
    • Dasar Pengenaan Pajak adalah 40 % dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    • Termasuk dalam pengertian seluruh biaya adalah Pajak Masukan atas pembelian bahan-bahan bangunan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri.
  3. Saat dan Tempat Terutang
    • Saat terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri
    • Kegiatan sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap satu kesatuan sepanjang tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun
    • Tempat pajak terutang adalah tempat bangunan didirikan.
Nah itu secara resume saja.... kalau aturan lengkapnya silahkan mengunduhnya di sini.

Baca Yang Ini Juga :

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami