Wadow....Saya Kedatangan Tamu Pemeriksa Pajak

Habis olah raga bersepeda yang lagi in, minum air putih biar metabolisme terjaga, dilanjutkan mandi pagi...wuaaahhh seger banget jadinya. Sisir rambut kesana kemari, nyari dandanan paling rapi. Teringat hari ini ada janjian dengan klien. Sambil nyanyi-nyanyi kecil, terlihat sosok benda yang menggoda, yeah secangkir kopi yang hangat telah siap di meja bersama sang teman, koran dan kue. Biasa nih sebelum ngantor mencari informasi dulu barangkali bisa menjadi pintu riski, siapa tahu khan. Terhirup aroma yang paling saya suka, ya... aroma kopi tubruk...pelan-pelan kutempelkan bibirku diujung gelas...srllllluuuup...hemmm...tetap nikmat seperti biasa. Terasa nikmat yang tiada tara, teringat kebesaran-Nya. Jam dinding berdentang, ah baru jam 9 pagi, baca koran ...halah headline kok masih sama...
Baru mau balik ke halaman berikutnya....Tok...tok...tok...Siapa nih tamu pagi-pagi...Wah ada 3 orang dengan dandanan khas berdiri di depan pintu. "Permisi Pak, Apakah ini rumah bapak Amir..?" Dengan tegas kujawab "Ya, benar. Maaf anda siapa?" "Kami Petugas Pajak dari KPP Pratama, Kami akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap bapak Amir" sahut orang yang terlihat paling 'berwibawa'. Haaaaahhhh!! OMG....

Bulan Mei, Juni, Juli adalah bulan dilakukan pemeriksaan perpajakan (tax audit) untuk wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Lebih Bayar. Diantara wajib pajak yang meminta pengembalian pajak (tax reimburse)terdapat wajib pajak yang baru pertama kali mengalami proses pemeriksaan pajak. Nah apa saja sih hak dan kewajiban wajib pajak yang dilakukan tindakan pemeriksaan?
Nah jika wajib pajak menghadapi pemeriksaan pajak maka wajib pajak tersebut berhak :
  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Nah jadi kalau wajib pajak mendapat tamu pemeriksa pajak yang akan melaksanakan tugas, wajib pajak tersebut berhak untuk menanyakan maksud dan tujuan pemeriksaan pajak dan atas hal ini pemeriksa pajak wajib memberikan penjelasan. Pendek kata para wajib pajak berhak untuk tahu alasan pemeriksaan pajak, proses pemeriksaan termasuk penjelasan temuan pemeriksaan pajak. Atas hak ini Pemeriksa pajak wajib memberikan penjelasan sejelas-jelasnya berdasarkan koridor aturan yang berlaku.
Disamping hak wajib pajak terdapat kewajiban wajib pajak sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan pajak, yaitu :
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan. dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekcrjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang tcrutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:



    1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    2. memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka Barang bergerak dan /atau tidak bergerak; dan/atau
    3. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  5. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Jadi dengan mengetahui hak dan kewajiban wajib pajak dalam kegiatan pemeriksaan pajak kita dapat 'lebih' siap apabila kita 'bertemu' dengan pemeriksa pajak. Tunaikan kewajiban dan tuntutlah hak untuk keadilan..... (referensi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 )

Baca Yang Ini Juga :

3 comments:

chairunnisa mengatakan...

Kami juga mempunyai artikel tentang pajak silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3459/1/JURNAL_1.pdf terimakasih

Unknown mengatakan...

Saya mau tanya apakah bisa petugas pajak seenaknya masuk gedung swasta tanpa melapor ato menunjukan surat tugas kepada security

Unknown mengatakan...

Saya mau tanya apakah bisa petugas pajak seenaknya masuk gedung swasta tanpa melapor ato menunjukan surat tugas kepada security

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami