Apakah anda sedang membangun rumah dengan luas bangunan total 300 m2 ? Saatnya anda mencermati aturan perpajakan yang baru terbit. Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan membangun sendiri telah ada sejak lama dan diundangkan mulai tahun 2000 ( melalui pasal 16 C Undang-undang nomor 18 Tahun 2000) dengan perkembangannya adalah luas bangunan yang berubah ubah. Nah inilah perkembangan terakhir, jangan sampai telat mempelajarinya ya....
Baca Selengkapnya......
Translate This Blog
Download dan Aplikasi
Komentar Terakhir
Kehadiranmu
"Concern" ers
Membangun Sendiri, Aturan Penegasan (39/PMK.03/2010; Per-27/PJ/2010; SE-70/PJ/2010)
Senin, 07 Juni 2010
Posted by Aji at 20.45 0 comments
Labels: Aturan
Penegasan Fasilitas Tarif Pajak Penghasilan 50 % (SE-66/PJ/2010)
Sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas penghasilan Wajib Pajak Badan sampai 50.000.000.000 memperoleh fasilitas pemotongan tarif 50 % dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.800.000.000. Jadi apabila Wajib Pajak memperoleh peredaran usaha 3.000.000.000 dalam satu tahun maka untuk menghitung pajak yang terutang dihitung dengan penghasilan kena pajak (laba bersih sebelum pajak dengan penyesuaian fiskal) dikalikan 50 % kali 28 %. Apabila Wajib Pajak tersebut beromset 5.000.000.000 maka bagian penghasilan kena pajak dari omset 4.800.000.000 dikenakan tarif 50 % kali 28 %, sedangkan sisanya yaitu penghasilan kena pajak dari omset 200.000.000 dikenakan tarif normal yaitu 28 %. Contoh perhitungannya terdapat pada lampiran Surat Edaran ini.
Permasalahan yang timbul adalah Apakah fasilitas ini merupakan pilihan ? Maksudnya bisa digunakan Wajib Pajak bisa pula tidak digunakan. Yang kedua adalah apakah dalam penentuan batasan 50.000.000.000 meliputi seluruh penghasilan final, tidak final, dan Bukan Obyek Pajak ?...Wah tambah puyeng jadinya..... simak aja yuk...
Baca Selengkapnya......
Permasalahan yang timbul adalah Apakah fasilitas ini merupakan pilihan ? Maksudnya bisa digunakan Wajib Pajak bisa pula tidak digunakan. Yang kedua adalah apakah dalam penentuan batasan 50.000.000.000 meliputi seluruh penghasilan final, tidak final, dan Bukan Obyek Pajak ?...Wah tambah puyeng jadinya..... simak aja yuk...
Posted by Aji at 00.50 0 comments
Labels: Aturan
Perpajakan Republik Indonesia Sudah Sesuai Standar Internasional
Minggu, 06 Juni 2010
Baca Selengkapnya......
JAKARTA: Indonesia masuk dalam daftar 74 negara di dunia yang telah mengimplementasikan standar pajak internasional secara substansial, dengan merujuk pada model Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Laporan terbaru OECD menyebutkan Indonesia bersama Brasil merupakan dua negara baru yang masuk dalam kategori yurisdiksi yang secara substansial mengimplementasikan standar pajak internasional. Penilaian atas Indonesia diberikan pada April 2010 setelah RI bergabung dalam unit Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes OECD sejak September 2009.
Posted by Aji at 22.11 0 comments
Labels: Kolom
Langganan:
Postingan (Atom)