Anda pengusaha kena pajak dengan penyerahan sampai dengan 1,8 milyar ? Anda pengusaha kena pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas ? Anda pengusaha kena pajak yang menyerahkan emas dan perhiasan ? Apabila anda menjawab ya atas salah satu pertanyaan di atas maka disarankan anda membaca aturan ini. Ya, aturan pelaksanaan tentang bagaimana mengadministrasikan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi pengusaha yang menggunakan Pedoman pengkreditan Pajak Masukan termasuk pengisian dalam SPT Masa PPN.
Baca Selengkapnya......
Translate This Blog
Download dan Aplikasi
Komentar Terakhir
Kehadiranmu
"Concern" ers
Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Tertentu (SE-63/PJ/2010 ; 74/PMK.03/2010; 79/PMK.03/2010)
Senin, 17 Mei 2010
Posted by Aji at 09.17 0 comments
Labels: Aturan
Wadow....Saya Kedatangan Tamu Pemeriksa Pajak
Selasa, 11 Mei 2010
Habis olah raga bersepeda yang lagi in, minum air putih biar metabolisme terjaga, dilanjutkan mandi pagi...wuaaahhh seger banget jadinya. Sisir rambut kesana kemari, nyari dandanan paling rapi. Teringat hari ini ada janjian dengan klien. Sambil nyanyi-nyanyi kecil, terlihat sosok benda yang menggoda, yeah secangkir kopi yang hangat telah siap di meja bersama sang teman, koran dan kue. Biasa nih sebelum ngantor mencari informasi dulu barangkali bisa menjadi pintu riski, siapa tahu khan. Terhirup aroma yang paling saya suka, ya... aroma kopi tubruk...pelan-pelan kutempelkan bibirku diujung gelas...srllllluuuup...hemmm...tetap nikmat seperti biasa. Terasa nikmat yang tiada tara, teringat kebesaran-Nya. Jam dinding berdentang, ah baru jam 9 pagi, baca koran ...halah headline kok masih sama...
Baru mau balik ke halaman berikutnya....Tok...tok...tok...Siapa nih tamu pagi-pagi...Wah ada 3 orang dengan dandanan khas berdiri di depan pintu. "Permisi Pak, Apakah ini rumah bapak Amir..?" Dengan tegas kujawab "Ya, benar. Maaf anda siapa?" "Kami Petugas Pajak dari KPP Pratama, Kami akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap bapak Amir" sahut orang yang terlihat paling 'berwibawa'. Haaaaahhhh!! OMG....
Baca Selengkapnya......
Baru mau balik ke halaman berikutnya....Tok...tok...tok...Siapa nih tamu pagi-pagi...Wah ada 3 orang dengan dandanan khas berdiri di depan pintu. "Permisi Pak, Apakah ini rumah bapak Amir..?" Dengan tegas kujawab "Ya, benar. Maaf anda siapa?" "Kami Petugas Pajak dari KPP Pratama, Kami akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap bapak Amir" sahut orang yang terlihat paling 'berwibawa'. Haaaaahhhh!! OMG....
Posted by Aji at 21.09 3 comments
Labels: Artikel
Pengumuman Penerimaan CPNS Departemen Keuangan !!!
Jumat, 07 Mei 2010
Nah inilah kabar yang ditunggu-tunggu. Kementrian Keuangan membuka lowongan untuk putra terbaik bangsa untuk berkarya bersama di keluarga besar Kementrian Keuangan. Ini untuk banyak jurusan akademisi, selain ekonomi, dan tehnik, sastra pun ada. Oh iya penerimaan ini khusus untuk strata 1 (S1) dan strata 2 (S2).Jadi baca baik-baik pengumumannya.
Posted by Aji at 19.40 0 comments
Labels: Berita
Anda Jual Rumah ? Baca Dulu Deh Aturan Ini....
Rabu, 05 Mei 2010
Anda berniat menjual rumah ? Bukan, saya bukan makelar.... ^_^. Pada tanggal 4 Mei 2010 Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang berpengaruh terhadap transaksi anda. Sehubungan banyaknya kasus pemalsuan SSP yang sangat merugikan penerimaan negara maka diperlukan sebuah instrument sebagai pedoman pelaksanaan dilapangan. Yaah mungkin akan mengganggu waktu anda 1 - 3 hari, gak pa pa khan? Yang penting penerimaan negara aman...
Nyok ikutan menyimak...
Baca Selengkapnya......
Nyok ikutan menyimak...
Posted by Aji at 23.10 4 comments
Labels: Aturan
UU PPN Baru, Aplikasi e-SPT PPN Bagaimana ? (SE-59/PJ/2010)
Selasa, 04 Mei 2010
Bagi wajib pajak yang telah terbiasa menggunakan aplikasi e-SPT PPN, dengan berlakunya UU PPN yang baru, menjadi semakin bingung. Selain Faktur Pajak dan hal lainnya, meng-'input' apa yang diinginkan Undang-undang dengan aplikasi tidak dapat berjalan beriringan. Hal ini membuat Wajib Pajak bingung dan salah tingkah (maunya marah-marah mulu...). Nah, tanggal 3 Mei 2010 kemarin telah terbit Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak memberikan 'arahan' sehubungan dengan penggunaan aplikasi e SPT PPN 1107 dalam Undang-undang PPN yang Baru. Ini nih cerita intinya...:
Baca Selengkapnya......
Posted by Aji at 19.30 7 comments
Labels: Aturan
Langganan:
Postingan (Atom)