UU PPN Baru, Aplikasi e-SPT PPN Bagaimana ? (SE-59/PJ/2010)

Bagi wajib pajak yang telah terbiasa menggunakan aplikasi e-SPT PPN, dengan berlakunya UU PPN yang baru, menjadi semakin bingung. Selain Faktur Pajak dan hal lainnya, meng-'input' apa yang diinginkan Undang-undang dengan aplikasi tidak dapat berjalan beriringan. Hal ini membuat Wajib Pajak bingung dan salah tingkah (maunya marah-marah mulu...). Nah, tanggal 3 Mei 2010 kemarin telah terbit Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak memberikan 'arahan' sehubungan dengan penggunaan aplikasi e SPT PPN 1107 dalam Undang-undang PPN yang Baru. Ini nih cerita intinya...:
Pokok pokok isi Surat Edaran Nomor : SE-59/PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010 tentang Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 Sehubungan dengan Berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (dapat anda download disini) adalah :
  1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat Januari 2011.
  2. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana".
  3. Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
  4. Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.
  5. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada http://www.pajak. go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Semoga bermanfaat yeee....

Baca Yang Ini Juga :

7 comments:

Anonim mengatakan...

jangkrek angel'e arep install spt versi 3.1 yoooo

ilham mengatakan...

Bagian mana yang angel pak ? he he he...siapa tahu bisa bantu...

DHINZ mengatakan...

MW AMBIL APLIKASI INSTALLER ESPT VERSI 3.1 KOK RUMIT BGT????

ilham mengatakan...

Aplikasi yang dimaksud sudah diganti dengan e-SPT PPN 1107 (05052010) untuk PKP yang menggunakan Norma...tinggal download aja. link sudah saya sediakan di aplikasi dan program bagian kiri atas dari halaman web ini. Semoga bermanfaat. kalau ada lagi yang dapat dibantu...dengan senang hati saya usahakan membantu mencarikan solusi...

hendradi mengatakan...

Mas, install sdh bisa. ketika masuk Conect to DB munculnya : Koneksi ke Database Gagal, silahkan cek DSN yang anda pilih. Tolong nasehatnya dan trik nya.

ilham mengatakan...

Sudah dibaca file "Baca sebelum penginstallan.doc" ? Kayaknya disitu dijelaskan setting DSNnya...

Anonim mengatakan...

e-spt kn ada e-spt masa ppn, pph masa, pph tahunan..
apakah semuanya sudah diterapkan di KPP bandung sekarang???
jika belum, apa saja yg sudah?
thx..sangat prlu informasi..

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami