Anda Jual Rumah ? Baca Dulu Deh Aturan Ini....

Anda berniat menjual rumah ? Bukan, saya bukan makelar.... ^_^. Pada tanggal 4 Mei 2010 Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang berpengaruh terhadap transaksi anda. Sehubungan banyaknya kasus pemalsuan SSP yang sangat merugikan penerimaan negara maka diperlukan sebuah instrument sebagai pedoman pelaksanaan dilapangan. Yaah mungkin akan mengganggu waktu anda 1 - 3 hari, gak pa pa khan? Yang penting penerimaan negara aman...
 Nyok ikutan menyimak...
Aturan yang saya maksud tadi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Aturan ini di antaranya mengatur hal hal sbb. :
  1. Pejabat berwenang  (Notaris, PPAT, Camat, Pejabat Lelang) hanya menandatangani akta pengalihan apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang wajib dibayar telah dibayar ke Kas Negara oleh Wajib Pajak, yaitu dengan cara menunjukkan Surat Setoran Pajak yang telah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Wajib Pajak harus mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/ atau bangunan berada, dengan dilampiri 
    • Surat Setoran pajak yang telah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan fotokopinya
    • Fotokopi SPPT PBB atau STTS dari tanah/bangunan yang dialihkan
    • Fotocopy bukti transaksi (faktur, setoran bank, dll) apabila trnasaksinya jual beli
    • Fotokopi Surat Kuasa dan KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
  3. Kantor Pelayanan Pajak harus menyelesaikan Penelitian Surat Setoran Pajak dalam jangka waktu 1 hari, atau apabila diputuskan harus ditinjau ke lapangan paling lama 3 hari. 
Demikianlah, sudah terbayangkan ? Seluruh kegiatan sudah jelas batas waktunya jadi anda pun dapat merencakanan aktifitas anda lebih baik. Untuk aturan selengkapnya yaitu Per-26/PJ/2010 anda boleh mengunduhnya disini. Semoga bermanfaat yaa...

Baca Yang Ini Juga :

4 comments:

Anonim mengatakan...

Pak mohon bertanya, untuk PPhTB apakah telah terhutang walaupun saat PPJB? Atau apabila saat AJB saja?
Terima Kasih atas jawabannya.
Tetyun

ilham mengatakan...

Ketentuannya untuk transaksi jual beli adalah sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Notaris, PPAT, dsb)ketentuan ini ada di pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang tidak diubah sampai sekarang. Pasal 2 berbunyi sbb.:
(1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta,keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

(2)Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukan aslinya.

(3)Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4)Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi waktu paling akhir adalah sebelum AJB ditandatangani karena AJB merupakan sahnya pengalihan hak atas kepemilikan Tanah dan atau Banguanan, kalau dibayar didepanpun atau pada saat Perikatan terus bayar ya tidak salah bukan ? Pastikan penjual menyetor sendiri,atau yakinkan kalau setoran telah masuk ke Kas Negara.

Anonim mengatakan...

Terima Kasih atas jawabannya Pak, apakah artinya perjanjian/Akta disini berbeda dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?
Terima kasih.
Tetyun

Aji mengatakan...

Perikatan jual beli adalah perjanjian dua belah pihak yang mengadakan perikatan, biasanya bersifat dibawah tangan. Sedangkan Akta diharuskan dibuat menurut KUH Perdata atas pengalihan Barang yang tidak bergerak. Jadi misalnya anda jual motor pakai kuitansi (perikatan) tidak masalah. tetapi untuk harta tak bergerak harus menggunakan akta otentik. (pasal 616 KUH Perdata Buku Dua).

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami