Aturan Formulir SPT PPN (Per-14/PJ/2010; SE-43/PJ/2010)

Sehubungan dengan perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku mulai tanggal 01 April 2010 yang menambah obyek pajak baru, secara otomatis terdapat perubahan dalam pengisian SPT Masa PPN. Sebagai aturan pelaksanaannya telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).


Pokok-pokok perubahannya di antaranya adalah :

  1. Adanya penambahan Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Masukan sesuai Pasal 17 D UU KUP dan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN
  2. Pengusaha Kena Pajak yang hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) huruf b UU PPN
  3. Bagian Formulir :
    • Induk SPT 1107
      • Bagian II huruf g tentang tanggal pelunasan menjadi sampai akhir bulan berikut
      • Bagian II mengenai PPN Lebih Bayar pada pilihan "Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya" menegaskan pada prinsipnya lebih bayar hanya dapat dikompensasi dan pada akhir tahun baru dapat diretitusi, dikecualikan Pasal 9 ayat (4b) dan ayat (4c) UU PPN
      • Bagian II mengenai PKP Kegiatan Tertentu yang terdahulu diisi oleh PKP berdasarkan Pasal 17B UU KUP , sekarang diisi oleh PKP sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) huruf b UU PPN.
    • Lampiran I Daftar Pajak Keluaran
      • Bagian Ekspor juga diisi dengan BKP tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP
      • Bagian Faktur Pajak Sederhana diisi dengan Faktur Pajak yang tidak diisi nama dan NPWP Pembeli atas seluruh DPPdan PPN
    • Lampiran II Daftar Pajak Masukan
      • Bagian 2 mengenai PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, terdapat penegasan bahwa siapa saja yang dapat menggunakan Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Aturan di atas dapat didownload disini

Baca Yang Ini Juga :

0 comments:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Pajak Kami